Hukum Mempelajari Ilmu Haid
Mempelajari ilmu haid,nifas, dan istihadoh bagi wanita hukumnya wajib ‘ain.
Bahkan bagi yang sudah bersuami dan suaminya tidak bias mengajari ilmu tersebut, baginya wajib keluar untuk belajar dan haram bagi suami melarang. Sedangkan bagi suami yang mampu memberikan pelajaran, maka wajib atas dirinya mengajarkankepada sang istri.
Belum ada trackback.