Hukum Mempelajari Ilmu Haid

Mempelajari ilmu haid,nifas, dan istihadoh bagi wanita hukumnya wajib ‘ain.
Bahkan bagi yang sudah bersuami dan suaminya tidak bias mengajari ilmu tersebut, baginya wajib keluar untuk belajar dan haram bagi suami melarang. Sedangkan bagi suami yang mampu memberikan pelajaran, maka wajib atas dirinya mengajarkankepada sang istri.

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.